Cerita Jerinx Bebas 176 Hari lalu Ditahan Lagi
Jakarta - Jerinx SID ditahan jaksa atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni. Sebelumnya Jerinx pernah ditahan dalam kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Penahanan Jerinx diputuskan setelah Kejari Jakarta Pusat selesai melakukan pemberkasan. Penahanan Jerinx dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Iya betul (ditahan), di Rutan Polda" ujar pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi detikcom, Rabu (1/12/2021).
"Iya betul (ditahan), di Rutan Polda" ujar pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi detikcom, Rabu (1/12/2021).
Jerinx sebelumnya bebas pada 8 Juni lalu terkait kasus 'IDI Kacung WHO'. Kini, setelah 176 hari bebas, Jerinx kembali ditahan atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Kasus dengan Adam Deni
Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh Adam Deni. Jerinx dan Adam Deni sempat dimediasi, tetapi gagal.
Siang tadi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap 2 Jerinx ke Kejari Jakpus.
Kasus dengan Adam Deni
Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan oleh Adam Deni. Jerinx dan Adam Deni sempat dimediasi, tetapi gagal.
Siang tadi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap 2 Jerinx ke Kejari Jakpus.
Ancaman ke Adam Deni
Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina ini menyampaikan perkataan dengan ancaman kekerasan melalui ponsel ke Adam Deni. Kasus ini bermula dari saling lempar komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram.
Namun, Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelepon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.
Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx. Namun upaya mediasi tak membuahkan kesepakatan
Pria bernama lengkap I Gede Ari Astina ini menyampaikan perkataan dengan ancaman kekerasan melalui ponsel ke Adam Deni. Kasus ini bermula dari saling lempar komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram.
Namun, Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelepon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.
Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx. Namun upaya mediasi tak membuahkan kesepakatan
damai.
Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.
Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada Sabtu (14/8), Adam Deni dan Jerinx sempat dimediasi di Polda Metro Jaya. Namun, mediasi itu berakhir buntu sehingga proses hukum kasus tersebut terus berjalan hingga saat ini.
Ditahan di Kasus 'IDI Kacung WHO'
Jerinx sebelumnya pernah ditahan di Lapas Kelas II Kerobokan, Bali. Jerinx menjalani masa tahanan selama 10 bulan karena kasus ujaran kebencian karena menyebut 'IDI Kacung WHO'.
Kasus ini berawal saat Jerinx memposting 'IDI Kacung WHO'. Postingan yang disebut Jerinx sebagai kritikan itu dia unggah pada 13 Juni 2020.
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja menganggap posting-an Jerinx 'SID' menghina organisasinya. Suteja melapor ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.
"Iya kan dia menghina IDI, IDI kacungnya WHO, IDI ikatan ini-itu. Saya kan IDI juga manusia, punya rasa, itulah yang membuat menghina organisasi saya membuat tidak enaknya organisasi seolah-olah itu kan benar. Maka dari itu, kan kita serahkan ke proses hukum aja saya laporkan," kata Suteja, 4 Agustus lalu.
Jerinx telah mengakui dia membuat posting-an itu. Dia juga telah meminta maaf, sebagai bentuk simpati kepada dokter-dokter IDI.
"Saya benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI karena saya ingin menegaskan saya sekali lagi, saya tidak punya kebencian, saya tidak punya menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan di IDI," kata kata Jerinx di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020) lalu.
Jerinx kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait posting-an
itu. Dia juga telah meminta maaf, sebagai bentuk simpati kepada dokter-dokter IDI.
"Saya benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI karena saya ingin menegaskan saya sekali lagi, saya tidak punya kebencian, saya tidak punya menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan di IDI," kata kata Jerinx di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020) lalu.
Jerinx kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait posting-an 'IDI Kacung WHO'. Jerinx pun ditahan pada 12 Agustus 2020.
"Kita tahan," kata kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho kepada detikcom, Rabu (12/8/2020).
Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.
Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada Sabtu (14/8), Adam Deni dan Jerinx sempat dimediasi di Polda Metro Jaya. Namun, mediasi itu berakhir buntu sehingga proses hukum kasus tersebut terus berjalan hingga saat ini.
Ditahan di Kasus 'IDI Kacung WHO'
Jerinx sebelumnya pernah ditahan di Lapas Kelas II Kerobokan, Bali. Jerinx menjalani masa tahanan selama 10 bulan karena kasus ujaran kebencian karena menyebut 'IDI Kacung WHO'.
Kasus ini berawal saat Jerinx memposting 'IDI Kacung WHO'. Postingan yang disebut Jerinx sebagai kritikan itu dia unggah pada 13 Juni 2020.
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja menganggap posting-an Jerinx 'SID' menghina organisasinya. Suteja melapor ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.
"Iya kan dia menghina IDI, IDI kacungnya WHO, IDI ikatan ini-itu. Saya kan IDI juga manusia, punya rasa, itulah yang membuat menghina organisasi saya membuat tidak enaknya organisasi seolah-olah itu kan benar. Maka dari itu, kan kita serahkan ke proses hukum aja saya laporkan," kata Suteja, 4 Agustus lalu.
Jerinx telah mengakui dia membuat posting-an itu. Dia juga telah meminta maaf, sebagai bentuk simpati kepada dokter-dokter IDI.
"Saya benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI karena saya ingin menegaskan saya sekali lagi, saya tidak punya kebencian, saya tidak punya menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan di IDI," kata kata Jerinx di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020) lalu.
Jerinx kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait posting-an
itu. Dia juga telah meminta maaf, sebagai bentuk simpati kepada dokter-dokter IDI.
"Saya benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI karena saya ingin menegaskan saya sekali lagi, saya tidak punya kebencian, saya tidak punya menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan di IDI," kata kata Jerinx di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020) lalu.
Jerinx kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka terkait posting-an 'IDI Kacung WHO'. Jerinx pun ditahan pada 12 Agustus 2020.
"Kita tahan," kata kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Kus Yuliar Nugroho kepada detikcom, Rabu (12/8/2020).
Jerinx Jalani 10 Bulan Penjara
Kasus 'IDI Kacung WHO' ini bergulir ke persidangan. Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan kepada Jerinx.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti kurungan 1 bulan," ujar ketua majelis hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.
Jerinx dan kejaksaan pun sama-sama mengajukan banding atas vonis tersebut.
Setelah mengajukan banding, Jerinx menang melawan jaksa. Hukuman Jerinx kemudian disunat menjadi 10 bulan.
"Jadi pidana Jerinx menjadi 10 bulan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. (Hukuman kurungan menjadi) 1 tahun 2 bulan (setelah) dikurangin 4 bulan," ujar Ketua PN Denpasar, Sobandi, saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/1).
Kasus 'IDI Kacung WHO' ini bergulir ke persidangan. Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan kepada Jerinx.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti kurungan 1 bulan," ujar ketua majelis hakim Ida Ayu Adnyana Dewi.
Jerinx dan kejaksaan pun sama-sama mengajukan banding atas vonis tersebut.
Setelah mengajukan banding, Jerinx menang melawan jaksa. Hukuman Jerinx kemudian disunat menjadi 10 bulan.
"Jadi pidana Jerinx menjadi 10 bulan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. (Hukuman kurungan menjadi) 1 tahun 2 bulan (setelah) dikurangin 4 bulan," ujar Ketua PN Denpasar, Sobandi, saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/1).
Atas putusan itu, Jaksa mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terkait kasus 'IDI Kacung WHO'.
Atas ditolaknya kasasi jaksa oleh MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. PT Denpasar mengurangi hukuman Jerinx menjadi 10 bulan penjara, denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Setelah menjalani masa tahanan selama 10 bulan, Jerinx akhirnya menghirup udara segar. Jerinx dinyatakan bebas pada 8 Juni lalu.
Atas ditolaknya kasasi jaksa oleh MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. PT Denpasar mengurangi hukuman Jerinx menjadi 10 bulan penjara, denda Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Setelah menjalani masa tahanan selama 10 bulan, Jerinx akhirnya menghirup udara segar. Jerinx dinyatakan bebas pada 8 Juni lalu.
sumber.detik.com
0 Response to "Cerita Jerinx Bebas 176 Hari lalu Ditahan Lagi "
Post a Comment